Tentang Program Studi
Koordinator Program Studi
Prof. Dr. Ing. Drs. P. T. D. Rompas, MT
DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
PPs Unima mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pendidikan akademik. Fungsi PPs Unima mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran;
- Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengembangkan kelembagaan Program Pascasarjana Unima;
- Menyelenggarakan kerja sama dengan Program Pascasarjana, perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya dalam negeri maupun luar negeri;
- Menyelenggarakan administrasi akademik, umum dan keuangan/ perlengkapan di lingkungan Program Pascasarjana.
DIREKTUR
Direktur sebagai pimpinan tertinggi di Program Pascasarjana mempunyai tugas memimpin Pascasarjana dalam:
- Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Administrasi tata usaha dan perpustakaan;
- Pembinaan civitas akademika di lingkungan Pascasarjana.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari direktur dibantu oleh 3 orang Asisten Direktur.
ASISTEN DIREKTUR I
Asisten Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fungsi adalah:
- Membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan tenaga pengajar;
- Menyiapkan program pendidikan baru berbagai bidang ilmu;
- Merencanakan dan melaksanakan kerja sama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur di lingkungan Pascasarjana Unima;
- Mengkoordinasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Pascasarjana;
- Kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan PPs Unima dalam setiap usaha di bidang pengabdian pada masyarakat serta usaha penunjang.
ASISTEN DIREKTUR II
Asisten Direktur II mempunyai tugas sebagai pembantu Direktur dalam menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan yang meliput bidang-bidang:
- Bidang Ketatausahaan;
- Bidang Keuangan;
- Bidang Perlengkapan;
- Bidang Kepegawaian dan kerumah-tanggaan;
- Pemeliharaan ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan kampus.
ASISTEN DIREKTUR III
Asisten Direktur III mempunyai tugas sebagai pembantu Direktur dalam bidang kemahasiswaan dan pelaksanaan kegiatan kokurikuler di lingkungan Pascasarjana adalah:
- Membantu Direktur Program Pascsarjana dalam memimpin dan mengelola kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa;
- Mengidentifikasi berbagai strategi dan kebutuhan dalam bidang kemahasiswaan;
- Mengoordinasi kebutuhan dan strategi sistem promosi dan sosialisasi;
- Mengkoordinasi kerjasama kelembagaan antar PT, Pemerintah dan dunia usaha yang terkait dengan pengembangan kemahasiswaan, ketenagakerjaan, promosi, sosialisasi, dan hubungan alumni.
BAGIAN TATA USAHA
Bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian. Rincian Tugas Tata Usaha adalah:
- Menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Pascasarjana;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, umum perlengkapan, kepegawaian, keuangan, pendidikan, akademik dan kemahasiswaan;
- Mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data ketatausahaan, umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan kemahasiswaan;
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pascasarjana;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggan Pascasarjana;
- Mempersiapkan urusan rapat dinas dan upacara resmi Pascasarjana;
- Melaksanakan urusan pengelolaan barang perlengkapan Pascasarjana;
- Melaksanakan urusan kepegawaian Pascasarjana;
- Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Pascasarjana;
- Melaksanakan administrasi umum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi, pelepasan wisudawan lulusan program S2 dan penerimaan lulusan S3;
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan, mengurus kartu mahasiswa, administrasi probinas, pengantar penelitian/survey, ujian hasil penelitian serta ujian akhir (komprehensif) administrasi pelepasan purna tugas dosen dan pegawai, magang kerja, praktikum dan penelusuran lulusan/alumni (resestudy);
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan perkuliahan di lingkungan Pascasarjana;
- Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi;
- Melaksanakan penyimpanan dokumen, surat-menyurat serta mengarsipkan yang berhubungan dengan kegiatan Pascasarjana;
- Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Pascasarjana.
BAGIAN PERPUSTAKAAN
Fungsi dan Tugas Pustakawan adalah:
- Menghimpun dan menyeleksi bahan pustaka;
- Meregistrasi bahan pustaka;
- Mengidentifikasi bahan pustaka;
- Menentukan tajuk subyek;
- Mengklasifikasi berdasarkan Dewey Decimal Clacification (DDC);
- Membuat kelengkapan bahan pustaka;
- Menyusun daftar tambahan bahan pustaka;
- Menyusun daftar tambahan bahan pustaka;
- Melakukan layanan sirkulasi;
- Melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
- Mencatat pinjaman buku dan alat pustaka lain serta syarat-syarat lain yang ditetapkan.
KETUA PROGRAM STUDI
Tugas pokok Ketua program studi adalah:
- Menyusun bahan program pendidikan;
- Menetapkan ketentuan tentang kombinasi antara program mayor dan minor;
- Mengatur tugas-tugas dosen dan mengawasi pelaksanaannya;
- Mengatur pemanfaatan sarana-sarana penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran;
- Mengatur tugas-tugas penasehat akademik/Dosen Wali;
- Mengatur dan membantu penyelenggaraan ujian komprehensif;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh para dosen;
- Membina Mahasiswa dan organisasi mahasiswa;
- Mengevaluasi dan membuat konsep pengembangan kurikulum;
- Menyelenggarakan kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah.
SEKRETARIS PROGRAM STUDI
Tugas pokok sekretaris program studi adalah:
- Membantu ketua program studi menyusun bahan program pendidikan;
- Membantu ketua program studi menetapkan ketentuan tentang kombinasi antara program mayor dan minor;
- Membantu ketua program studi mengatur tugas-tugas dosen dan mengawasi pelaksanaannya;
- Membantu ketua program studi mengatur pemanfaatan sarana-sarana penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran;
- Membantu ketua program studi mengatur tugas-tugas penasehat akademik/Dosen Wali;
- Membantu ketua program studi mengatur dan membantu penyelenggaraan ujian komprehensif;
- Membantu ketua program studi mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh para dosen;
- Membantu ketua program studi membina Mahasiswa dan organisasi mahasiswa;
- Membantu ketua program studi mengevaluasi dan membuat konsep pengembangan kurikulum;
- Membantu ketua program studi menyelenggarakan kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah;
- Mengelolah administrasi program studi.
Kurikulum Bidang Studi
KURIKULUM S2
Mata Kuliah Landasan Keilmuan (MKLK)
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
81311103 |
Aplikasi Komputer |
1 |
1 |
0 |
1 |
0 |
|
2 |
81312102 |
Bahasa Inggris |
1 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
3 |
81312201 |
Filsafat Ilmu |
2 |
2 |
2 |
0 |
0 |
|
Mata Kuliah Bidang Keilmuan (MKBK)
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
81323105 |
Kebijakan dan Perencanaan PTK |
1 |
3 |
2 |
0 |
1 |
|
2 |
81323102 |
Organisasi dan Manajemen PTK |
1 |
3 |
2 |
0 |
1 |
|
3 |
81323108 |
Statistika Terapan |
1 |
3 |
3 |
0 |
0 |
|
4 |
81322206 |
Kesehatan dan Keselamatan Kerja |
2 |
2 |
2 |
0 |
0 |
|
5 |
81323207 |
Metodologi Penelitian |
2 |
3 |
3 |
0 |
0 |
|
6 |
81322210 |
Problematik Pendidikan Kejuruan |
2 |
2 |
2 |
0 |
0 |
|
7 |
81322303 |
Pengembangan Kurikulum PTK |
3 |
2 |
2 |
0 |
0 |
|
8 |
81322304 |
Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
3 |
2 |
2 |
0 |
0 |
|
9 |
81322309 |
Penilaian Pembelajaran Kejuruan |
3 |
2 |
1 |
0 |
1 |
|
10 |
81323301 |
Teori dan Strategi Pembelajaran PTK |
3 |
2 |
2 |
0 |
1 |
|
11 |
81326411 |
Tesis |
4 |
6 |
5 |
0 |
1 |
|
Mata Kuliah Pilihan (MKP)
A. Keahlian Pendidikan Teknologi photormasi dan Komputer
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
813312202 |
Manajemen Jaringan Komputer |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
2 |
813312201 |
Pengembangan Sistem Informasi |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
3 |
813313204 |
Pemrograman web |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
4 |
813313203 |
Komputer grafis dan multimedia |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
B. Keahlian Pendidikan Teknik Elektro dan Elektronika
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
813322201 |
Teknik audio dan Video |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
2 |
813322202 |
Teknik Telekomunikasi |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
3 |
813323204 |
Sistem Pengendali |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
4 |
813323203 |
Teknik ketenagalistrikan |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
C. Keahlian Pendidikan Teknik Mesin dan Otomotif
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
813332201 |
Teknik Kendaraan Ringan |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
2 |
813332202 |
Teknik Pengelasan |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
3 |
813333203 |
Alat Berat dan Ototronik |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
4 |
813333204 |
Konversi Energi |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
D. Keahlian Pendidikan Teknik Bangunan / Sipil<tr style="box-sizin
NO |
KODE MK |
NAMA MATA KULIAH |
SEMESTER |
SKS |
T |
P |
L |
RPS |
1 |
813342202 |
Perilaku Struktur Bangunan |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
2 |
813342201 |
Sistem Perencanaan dan Pengendalian Proyek |
2 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
3 |
813343203 |
Teknologi Bahan dan Kontrol Kualitas |
3 |
2 |
1 |
1 |
0 |
|
|
Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri disebut dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran UKT ditanggung oleh mahasiswa per semester berdasarkan kategori yang ditentukan pada saat awal menjadi mahasiswa.
UKT merupakan sistem pembayaran yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua / wali.
Nilai UKT dipertimbangkan dari pendapatan dan pengeluaran orang tua setiap bulannya. Pendapatan dan jumlah kekayaan seperti
gaji & tunjangan, luas tanah, jumlah rumah, jumlah mobil, jumlah motor, hingga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya menjadi bahan pertimbangan seseorang mendapatkan UKT tertentu.
No |
Nama Kategori |
Jumlah UKT |
1 |
PPS |
Rp. 5.000.000,00 |