PENYESUAIAN SISTEM KERJA ADAPTIF (WORK FROM ANYWHERE) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MANADO
PENYESUAIAN SISTEM KERJA ADAPTIF (WORK FROM ANYWHERE) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Nomor : 35/UN41/KP/KP.04.06/2026
SURAT EDARAN Nomor : 35/UN41/KP/KP.04.06/2026 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA ADAPTIF (WORK FROM ANYWHERE) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tanggal 14 Oktober 2026 terkait dengan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat karhutla. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Oktober 2026 diberlakukan WFA (Work From Anywhere) bagi seluruh pegawai di lingkungan Universitas Negeri Manado.
- Mekanisme pengaturan kinerja yang adaptif sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku bagi pekerjaan yang bersifat pengamanan tenaga/satuan keamanan;
- Seluruh pegawai di lingkungan UNIMA diwajibkan melakukan Presensi WFH melalui Aplikasi E-Presensi Dosen untuk Tenaga Pendidik, Aplikasi Intradikti untuk Tenaga Kependidikan ASN dan E-Presensi melalui website e-Kepeg untuk non-ASN;
- Untuk Unit Kerja yang memberikan Pelayanan Langsung kepada Mahasiswa diwajibkan memberlakukan Piket;
- Pimpinan unit kerja dapat memerintahkan pegawai untuk BDK atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai kebutuhan, serta dapat dihubungi dan merespon setiap saat selama jam kerja;
- Pegawai di lingkungan Univeresitas Negeri Manado tetap memastikan target kinerja dan pelayanan publik tercapai.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TTD
Rektor
Lihat Penuh




