Permintaan Data Kegiatan


  • 13 Januari 2025
  • Admin

Dalam rangka revisi RKA-K/L Tahun Anggaran 2025, maka Bapak/Ibu diminta untuk segera mengirimkan data kegiatan Urgensi terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan April 2025 dengan melampirkan TOR dan RAB. Adapun data dikirim selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2025 di Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM).